JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim memastikan, Golden Visa akan pemerintah berikan kepada para investor yang membawa dana cukup ke dalam negeri.
Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Dengan dua landasan hukum itu, Silmy menyatakan, golden visa diklasifikasi bagi Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Silmy dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Senin, 4 September 2023.
Dirikan Perusahaan
Investor yang mau mendirikan perusahaan di Indonesia bisa mendapatkan golden visa untuk tinggal lima tahun, dengan batasan berinvestasi US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar. Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.
Sedangkan bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Mereka tetap bisa tinggal selama lima tahun, atau 10 tahun dengan membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham, atau deposito dengan batasan tertentu.
Misalnya, untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun sejumlah US$700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar.
“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” tegas Silmy.
Manfaat Eksklusif
Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” ungkap Silmy Karim. (*)