JAKARTA – Politisi Partai Golkar Maman Abdurrahman menegaskan, wacana Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, Jawa Tengah bergabung ke Partai Golkar masih dinamis. “Sampai saat ini situasi masih sangat dinamis,” katanya Senin, 16 Oktober 2023 di Jakarta.
Ia menegaskan Golkar masih melihat perkembangan pasca keputusan Mahkamah Konstutusi (MK) terkait sosok yang jadi cawapres Prabowo. Terpenting, Golkar menghormati keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat. “Dan prinsip keadilan sudah terpenuhi di situ,” tambahnya.
Di tempat terpisah fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Lamhot Sinaga tidak menepis partainya bisa membuka pintu untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, jika ingin menjadi kader usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang syarat capres-cawapres
Gibran yang disebutkan merupakan salah seorang kandidat cawapres Prabowo Subianto yang didukung Golkar, saat ini masih berstatus kader PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo.
“Kalau Mas Gibran mau gabung Golkar, ya tentu welcome dong. Siapa saja bisa gabung dengan Golkar,” ujar Ketua DPP partai berlambang beringin Lamhot Sinaga ini Senin, 16 Oktober 2023.
Meski begitu ia menegaskan, Golkar belum mengambil keputusan untuk mendukung sosok tertentu untuk dijadikan cawapres.
Empat Kandidat
Ditegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga masih punya kandidat empat cawapres yang sudah mengerucut belakangan ini.
“Kalau ada spekulasi-spekulasi bahwa pasca putusan MK nanti terhadap mas Gibran, sampai saat ini kita belum ambil satu sikap putusan akhir dari partai Golkar,” wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera itu mengungkapkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Gugatan yang dikabulkan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Penggugat meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan MK tersebut membuat Gibran Rakabuming jadi bisa didaftarkan sebagai calon wakil presiden. Gibran memang belum berusia 40 tahun, tetapi ia sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (*)