Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi. (Foto: Ist/ Dok.gokepri).
Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi. (Foto: Ist/ Dok.gokepri).

Gubernur Kepri Keluarkan SK Penyesuaian Tarif Kapal RoRo Batam-Lingga

28 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan mengoperasikan kapal RoRo dengan rute Telaga Punggur Batam – Jago Lingga menggunakan KMP Singkil, untuk mendukung kelancaran pengiriman logistik dan penumpang antar pulau.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi menyebutkan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023, untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur – Dabo Singkep.

“Dengan keluarnya SK Gubernur tersebut, maka tarif yang baru sudah disesuaikan. Semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar,” kata Junaidi di Tanjungpinang, dikutip dari Diskominfo Kepri, Selasa (28/3/2023).

Adapun dalam SK Gubernur Kepri itu tertera besaran tarif yaitu, penumpang dewasa dengan tarif Rp134 ribu dan anak-anak dengan tarif Rp14 ribu.

Berita Lain

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

Transformasi Ketenagakerjaan: BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Selanjutnya untuk kendaraan tarifnya per unit adalah kendaraan golongan I yaitu Rp139 ribu, golongan II Rp243 ribu, golongan III Rp 1.061.000, kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang adalah Rp 1.994.000 dan kendaraan barang Rp 1.941.000.

Pada kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 3.118.000 dan kendaraan barang Rp 3.012.000, kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang Rp 4.351.000 dan kendaraan barang Rp 3.885.000, kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp 5.090.000, kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp 7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp 10.267.000.

Junaidi menegaskan, penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan.

Diketahui, KMP Singkil akan menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan dalam docking. “KMP Senangin nanti setelah selesai docking, akan kembali dioperasikan seperti sedia kala,” ujarnya. (*)

Berita Lain

Penghargaan Pioneer FTZ Management diterima BP Batam dalam ajang BIG 40 Awards 2025 . (Foto: Humas BP).

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) bertemu warga saat mengunjungi tempat pengungsian korban banjir bandang di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatra Barat, Kamis, 4 Desember 2025. (Foto: Ist./Wahdi Septiawan).

Kubu Wapres Yakini Riwayat Pendidikan SMA Gibran Tak Bermasalah

9 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS