BATAM – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, bertempat di Hotel Aston Batam, Selasa (28/02/2023).
Rakor tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ansar mengatakan, dukungan pendanaan melalui alokasi anggaran kegiatan pada pelaksanan Pilkada nanti, mesti benar-benar disiapkan secara baik dan juga proporsional dengan mengacu pada prinsip-prinsip efisiensi.
“Di mana dalam penyusunan alokasi anggaran nantinya, mesti didasarkan pada kemampuan keuangan masing-masing daerah, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ansar.
Ia menambahkan, nantinya dukungan alokasi anggaran akan ditanggung bersama, baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota, dengan tetap memperhatikan empat prinsip penting, yakni penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban.
“Tahapan-tahapan tersebut mesti diperhatikan dengan benar, agar pemilihan umum serentak tetap terlaksana dengan baik, tapi juga tidak menimbulkan duplikasi atau pemborosan anggaran,” pintanya.
Menurutnya, bagaimanapun saat ini, semua pihak tengah melalukan berbagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca hantaman pandemi covid-19 lalu, yang telah meruntuhkan berbagai sendi ekonomi selama hampir dua tahun.
Untuk itu ia berharap kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dapat menyusun seluruh perencanaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 secara efisien, tanpa mengurangi esensi pelaksanaan Pilkada itu sendiri.
“Kita semua berharap, semoga pelaksanaan rakor dukungan pendanaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini melahirkan pemilihan kepala daerah yang bersih, dan menghasilkan pemimpin berintgritas,” tutup Ansar.
Diketahui, dukungan alokasi anggaran akan dibebankan pada anggaran perubahan APBD Tahun 2023 dan juga APBD Tahun Anggaran 2024, yang nantinya disiapkan dalam bentuk dana hibah pada kegiatan yang ada di SKPD Kesbangpol baik provinsi, kabupaten maupun kota. (*)