LINGGA – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, kembali menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN untuk 252 orang di Kabupaten Lingga Tahun 2023. Kegiatan itu bertempat di SMAN 1 Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (13/03/2023).
Sebelumnya pada awal tahun ini, telah diserahkan oleh Gubernur Ansar SPK kepada PTK Non ASN untuk wilayah Kota Tanjungpinang sebanyak 441 orang, Kabupaten Bintan 269 orang, serta Kota Batam 694 orang.
Diketahui, untuk jumlah PTK Non ASN Provinsi Kepri yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di lima Kabupaten dan dua Kota, untuk jenjang SMAN, SMKN dan SLBN berjumlah 2.575 orang.
Gubernur Ansar dalam sambutannya menyampaikan, pendidikan sangat dibutuhkan untuk membangun peradaban manusia yang lebih baik. Ini menjadi konsen pembangunan di Provinsi Kepri melalui Misi ‘Mewujudkan Kualitas SDM yang Berkualitas, Sehat dan Berdaya Saing dengan Berbasisikan Iman dan Taqwa’.
“Oleh karena itu peran guru dalam pembangunan sangat strategis. Demikian pula para Tenaga Kependidikan, yang membantu secara administrasi, baik sebagai operator, petugas kebersihan, pustakawan dan lainnya, yang memiliki peranan sangat penting dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di satuan pendidikan,” ujar Ansar dikutip dari Diskominfo Kepri, Selasa (14/03/2023).
Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya karena berkat peran serta PTK, kualitas pendidikan di Provinsi Kepri semakin membaik ditandai dengan Indeks Pendidikan Tahun 2021 Provinsi Kepri yang menempati urutan keempat dari 34 Provinsi Se-Indonesia.
Angkat PTK Non ASN
Sebagai wujud kepedulian terhadap PTK Non ASN, ia menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi terus mendorong usulan ke Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kembali atas rencana penghapusan honorer terhadap Kemenpan RB dan BKN, serta secara bertahap mengangkat PTK Non ASN menjadi PPPK melalui seleksi.
Kemudian memberikan Kenaikan Honorarium terhadap PTK Non ASN se-Provinsi Kepri dengan tambahan alokasi anggaran Tahun 2023 berjumlah Rp3.347.500.000, dengan hitungan kenaikan Rp100 ribu per orang tiap bulan.
“Semoga kenaikan honorarium ini dapat memacu bapak/ibu untuk semakin bersemangat menciptakan generasi terbaik Kepri dan semoga ke depannya status Bapak Ibu guru akan semakin baik, khususnya bagi yang belum mendapatkan status ASN PPPK,” harap Ansar. (*)