JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat wilayah pesisir, untuk waspada gelombang tinggi hingga enam meter yang berpotensi terjadi di sejumlah perairan Indonesia. Salah satunya di Laut Natuna.
Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo mengatakan, fenomena ini berpotensi terjadi pada 17-18 Februari 2023.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah pesisir dan area sekitar, agar tetap selalu waspada,” ujar Eko melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (17/02/2023).
Ia mengatakan, pola angin di wilayah Indonesia menyebabkan terjadinya potensi gelombang tinggi.
Dijelaskan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Laut ke Timur Laut, dengan kecepatan angin berkisar 5 sampai 25 knot. Sedangkan, di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Barat Daya ke Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot.
“Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, Selat Makassar bagian selatan, dan perairan Kotabaru,” sebutnya.
Kondisi itu, lanjut dia, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan barat Aceh-Kepulauan Nias, Samudra Hindia Barat Aceh-Lampung, perairan barat Kepulauan Mentawai-Lampung, perairan selatan Kepulauan Anambas-Natuna, dan Laut Natuna.
“Termasuk perairan timur Kepulauan Bintan-Kepulauan Lingga, Laut Jawa, perairan utara Jawa Barat-Jawa Timur, perairan selatan Kalimantan, dan Selat Makassar bagian tengah-selatan,” sambung Eko.
Sementara gelombang di kisaran lebih tinggi 2,5-4 meter, berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Sumbawa, dan perairan utara Kepulauan Anambas-Natuna.
Sedangkan gelombang di kisaran lebih tinggi 4-6 meter, berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Talaud, dan Samudra Pasifik Utara Halmahera.
Ia menekankan, perlu diperhatikannya risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran. Seperti perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, dan kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
“Untuk kapal feri dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 25 meter, dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter. Hal itu berisiko, dan patut waspada,” tegasnya mengingatkan. (*)