TANJUNGPINANG – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota ringkus satu orang pelaku yang hendak melakukan transaksi jua beli narkoba jenis sabu, di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Minggu (26/3/2023) malam.
Penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gelagat pelaku, hingga dilakukan penyelidikan langsung terhadap pelaku dan dilakukan pemeriksaan badan.
“Dari pemeriksaan badan [penggeledahan] kami menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy, Selasa (28/3/2023).
Ia yang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial AB itu, juga menyebut bahwa pelaku diduga kerap kali melakukan transaksi penjualan sabu di Pelantar KUD, Tanjungpinang.
“Dari laporan tersebut AB ditangkap beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya,” ujar Sandy.
Dijelaskan, dari tangan pelaku yang merupakan warga jalan Pompa Air KM 2 Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang ini, selain sabu juga ditemukan satu set alat isap (bong), serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp300 ribu.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Kota, dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. (CR7)



