BATAM – Sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid memeriksa penyusunan standar prosedur operasional (SOP) dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Batam, yang disesuaikan dengan proses bisnis masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
“Yang belum membuat SOP segera dibuat, dan yang sudah, terima kasih harap segera dilaksanakan. Sehingga kerja kita teratur dan terarah,” ujar Jefridin menginstruksikan peserta rapat yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemko Batam, Kamis (19/01/2023).
Diketahui, implementasi Peraturan Menteri yang dimaksud, mengenai sistem kerja pada instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemko Batam.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Organisasi Sekda Kota Batam, Rudi Panjaitan memaparkan, penyesuaian tugas pokok dan fungsi seluruh perangkat daerah sebagaimana tindak lanjut penyesuaian sistem kerja itu, yakni dengan menghapus koordinator dan sub koordinator guna penyederhanaan birokrasi.
“Dihapus dan diganti dengan tim kerja yang terdiri atas ketua tim, dan anggota tim. Dimaksudkan agar mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, mengoptimalkan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” jelas Rudi.
Di samping itu, juga dibahas mengenai pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dengan target sesuai RPJMD Kota Batam yang mengamanahkan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik Pemko Batam minimal 88,32. (*)