Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sales Branch Manager PT Pertamina Kepri, Fadlan. (Foto: Irvan)

Ini Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Pangkalan Gas Elpiji 3 kilogram

28 Juli 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- PT Pertamina Kepulauan Riau (Kepri) menghimbau seluruh pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kota Batam untuk mematuhi ketentuan-ketentuan perihal penjualan elpiji subsidi kepada masyarakat.

Sales Branch Manager PT Pertamina Kepulauan Riau (Kepri), Fadlan mengatakan, hal tersebut bertujuan agar penyaluran gas elpiji bersubsidi dapat berjalan dengan tepat sasaran.

“Ada lima ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Pertama, pangkalan wajib mengisi Logbook setiap ada pembelian oleh konsumen, dan menyampaikan Logbook ke agen setiap bulan,” kata Fadlan di Batam, Jumat, 28 Juli 2023.

Dijelaskannya, Logbook tersebut berisikan catatan lengkap mulai dari nama pembeli, alamat, jumlah pembelian, jenis pembelian dan data agen yang menjadi distributor.

Berita Lain

Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan

TNI AL Perkuat Kesiapsiagaan di Selat Singapura Lewat Indosin-26

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

“Lewat Logbook ini bisa kita telusuri alur distribusi elpiji-nya ke mana saja,” kata dia.

Kedua, setiap pangkalan harus melengkapi sarana dan fasilitas yang ada di pangkalan. Diantaranya yakni timbangan, papan pangkalan, racun api dan bak air.

“Ketiga, pangkalan berkoordinasi dengan agen terkait kontrak kerjasama antara agen dengan pangkalan,” kata dia.

Dalam kontrak kerjasama tersebut berisikan sejumlah ketentuan-ketentuan seperti, pangkalan tidak boleh mengambil gas elpiji dari agen lain dan kedua pihak bekerjasama secara baik untuk kelancaran penyaluran dan distribusi elpiji untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Keempat, pangkalan menjual gas elpiji 3 kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“HET elpiji 3 kilogram untuk wilayah Batam Rp18 ribu. Jika ada pangkalan yang jual ditemukan menjual di atas harga tersebut maka akan dapat sanksi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin,” kata dia.

Ia menambahkan, merujuk Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, ada empat golongan masyarakat yang bisa mengonsumsi subsidi elpiji 3 kilogram yakni golongan rumah tangga, UMKM, Nelayan dan petani.

“Jadi pangkalan tidak boleh menjual gas elpiji 3 kilogram ini ke pengecer,” kata dia.

Berita Lain

Kapal Gamsunoro PT Pertamina International Shipping (PIS) salah satu dari dua kapal ysng masih tertahan di Selat Hormuz yang dikuasai Iran. (Foto: Ist./Pertamina).

Kabar Terbaru Soal Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz

30 Maret 2026
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. (Foto: Ist./Sulthony Hasanuddin).

Ahok hingga Ignasius Jonan Akan Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid

17 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS