BATAM- PT Pertamina Kepulauan Riau (Kepri) menghimbau seluruh pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kota Batam untuk mematuhi ketentuan-ketentuan perihal penjualan elpiji subsidi kepada masyarakat.
Sales Branch Manager PT Pertamina Kepulauan Riau (Kepri), Fadlan mengatakan, hal tersebut bertujuan agar penyaluran gas elpiji bersubsidi dapat berjalan dengan tepat sasaran.
“Ada lima ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Pertama, pangkalan wajib mengisi Logbook setiap ada pembelian oleh konsumen, dan menyampaikan Logbook ke agen setiap bulan,” kata Fadlan di Batam, Jumat, 28 Juli 2023.
Dijelaskannya, Logbook tersebut berisikan catatan lengkap mulai dari nama pembeli, alamat, jumlah pembelian, jenis pembelian dan data agen yang menjadi distributor.
“Lewat Logbook ini bisa kita telusuri alur distribusi elpiji-nya ke mana saja,” kata dia.
Kedua, setiap pangkalan harus melengkapi sarana dan fasilitas yang ada di pangkalan. Diantaranya yakni timbangan, papan pangkalan, racun api dan bak air.
“Ketiga, pangkalan berkoordinasi dengan agen terkait kontrak kerjasama antara agen dengan pangkalan,” kata dia.
Dalam kontrak kerjasama tersebut berisikan sejumlah ketentuan-ketentuan seperti, pangkalan tidak boleh mengambil gas elpiji dari agen lain dan kedua pihak bekerjasama secara baik untuk kelancaran penyaluran dan distribusi elpiji untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keempat, pangkalan menjual gas elpiji 3 kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“HET elpiji 3 kilogram untuk wilayah Batam Rp18 ribu. Jika ada pangkalan yang jual ditemukan menjual di atas harga tersebut maka akan dapat sanksi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin,” kata dia.
Ia menambahkan, merujuk Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, ada empat golongan masyarakat yang bisa mengonsumsi subsidi elpiji 3 kilogram yakni golongan rumah tangga, UMKM, Nelayan dan petani.
“Jadi pangkalan tidak boleh menjual gas elpiji 3 kilogram ini ke pengecer,” kata dia.