Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polsek Bintim saat mengamankan ZD (dua kanan), beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/ Dok.Polsek Bintim).
Polsek Bintim saat mengamankan ZD (dua kanan), beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/ Dok.Polsek Bintim).

Istri Enggan Rujuk, Suami Aniaya hingga Sayat Tangan Istri dengan Silet

18 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Polsek Bintan Timur (Bintim) menangkap ZD (38) yang tega menyayat tangan istrinya sendiri NY (37) menggunakan silet, hingga mengalami luka serius.

Usai kejadian, ZD langsung melarikan di ke Tanjungpinang, dan berhasil dibekuk setelah lima hari sejak dalam penyelidikan polisi.

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu korban meminta tolong kepada suaminya (pelaku) untuk bertemu di Tanjunguban.

“Korban meminta tolong ke suamianya yang sudah dua bulan pisah, untuk keduanya bertemu di Tanjunguban,” terang Suardi, Selasa (18/4/2023).

Berita Lain

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

BP Batam Kebut Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati

BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

Kapal Buku Doulos Hope Singgah di Batam, Buka Jendela Pengetahuan bagi Wisatawan

Lebih lanjut, saat bertemu keduanya bergoncengan dengan sepeda motor dan saat tiba di Jalan Lintas Barat, pelaku berhenti dan langsung mengancam korban serta mencekik leher dan memukul korban berkali-kali.

“Pelaku meminta korban agar mau rujuk kembali setelah pisah ranjang, namun ditolak oleh korban sehingga terjadi hal yang membuat korban alami penganiayaan dari pelaku,” paparnya.

Pelaku yang mendengar penolakan korban gelap mata hingga mengeluarkan silet yang berujung menyayat pergelangan tangan kanan korban, membuat korban mengalami luka serius.

“Korban pun berusaha melarikan diri, dan meminta pertolongan dengan pemilik mobil Pickup yang kebetulan melintas di lokasi,” ujar Suardi.

Setelah berhasil kabur, korban melapor dan meminta pertolongan kepada pihak kepolisian, dan langsung dibawa ke RSUD Bintan untuk perawatan.

Ia menambahkan, tangan korban pun dijahit sebanyak 20 jahitan dan sempat rawat inap. Setelah perawatan itu, korban berangsur pulih dan membaik.

“Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah lima hari pencarian, pelaku berhasil kita amankan di Kota Tanjungpinang,” sebutnya.

Dalam proses penangkapan, lanjutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Namun setelah kita amankan dan mintai keterangan, ia akhirnya mengakui perbuatannya tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Suardi.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (CR7)

Berita Lain

Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad. (Foto: Humas BP).

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

22 Oktober 2026
Perbaikan jalan di depan Hotel Vista Batam. (Foto: Humas BP).

BP Batam Kebut Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati

21 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS