BINTAN – Polsek Bintan Timur (Bintim) menangkap ZD (38) yang tega menyayat tangan istrinya sendiri NY (37) menggunakan silet, hingga mengalami luka serius.
Usai kejadian, ZD langsung melarikan di ke Tanjungpinang, dan berhasil dibekuk setelah lima hari sejak dalam penyelidikan polisi.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu korban meminta tolong kepada suaminya (pelaku) untuk bertemu di Tanjunguban.
“Korban meminta tolong ke suamianya yang sudah dua bulan pisah, untuk keduanya bertemu di Tanjunguban,” terang Suardi, Selasa (18/4/2023).
Lebih lanjut, saat bertemu keduanya bergoncengan dengan sepeda motor dan saat tiba di Jalan Lintas Barat, pelaku berhenti dan langsung mengancam korban serta mencekik leher dan memukul korban berkali-kali.
“Pelaku meminta korban agar mau rujuk kembali setelah pisah ranjang, namun ditolak oleh korban sehingga terjadi hal yang membuat korban alami penganiayaan dari pelaku,” paparnya.
Pelaku yang mendengar penolakan korban gelap mata hingga mengeluarkan silet yang berujung menyayat pergelangan tangan kanan korban, membuat korban mengalami luka serius.
“Korban pun berusaha melarikan diri, dan meminta pertolongan dengan pemilik mobil Pickup yang kebetulan melintas di lokasi,” ujar Suardi.
Setelah berhasil kabur, korban melapor dan meminta pertolongan kepada pihak kepolisian, dan langsung dibawa ke RSUD Bintan untuk perawatan.
Ia menambahkan, tangan korban pun dijahit sebanyak 20 jahitan dan sempat rawat inap. Setelah perawatan itu, korban berangsur pulih dan membaik.
“Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah lima hari pencarian, pelaku berhasil kita amankan di Kota Tanjungpinang,” sebutnya.
Dalam proses penangkapan, lanjutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Namun setelah kita amankan dan mintai keterangan, ia akhirnya mengakui perbuatannya tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Suardi.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (CR7)