Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Proses pemeriksaan AB di Mapolsek Bintan Timur. (Foto: Ist/ Polsek Bintan Timur).
Proses pemeriksaan AB di Mapolsek Bintan Timur. (Foto: Ist/ Polsek Bintan Timur).

Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Korban Ungkap Perbuatan AB yang Berujung Penangkapan

7 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Polsek Bintan Timur ringkus pelaku rudapaksa berinisial AB (47) terhadap korban (14), yang tak lain adalah putri tirinya.

Pelaku diamankan di Jambi, usai pihak Polsek Bintan Timur menerima laporan dari Ibu korban yang mendapat pengakuan dari putrinya tersebut.

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi memebenarkan penangkapan terhadap AB, setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Jambi yang dapat menemukan keberadaan pelaku.

“Dari koordinasi itu, tim Polsek Bintan Timur langsung berangkat ke Jambi menjemput pelaku dan kini sudah diamankan di Mapolsek Bintan Timur,” terang Suardi, Selasa (07/03/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Dijelaskan, laporan dari Ibu korban bahwa putrinya sudah lama digagahi pelaku sejak 2021 hingga 2022. Perbuatan tersebut terjadi saat ia tidak di rumah alias keluar bekerja sebagai tukang urut.

“Putrinya [korban] baru berani menceritakan setelah AB pergi ke Jambi, karena sebelumnya AB mengancam korban akan membunuh Ibunya jika menceritakan perbuatan bejat tersebut ke siapapun,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku atas perbuatan rudapaksa itu terhadap korban.

“Tersangka tergoda dengan kemolekan tubuh putri tirinya saat tidur, hingga mengundang nafsu yang menyeret korban untuk melayani nafsunya,” lanjut Suardi.

Bahkan, rudapaksa tersebut sudah dilakukan lebih dari tujuh kali selama tersangka masih di Bintan. “Hal itu terjadi berulang karena korban di bawah ancaman tersangka, hingga korban tak berani mengelak dan menceritakan kejadian buruk yang ia alami,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No.35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dia [tersangka] terancam 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga,” ucap Suardi. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS