BINTAN – Polsek Bintan Timur ringkus pelaku rudapaksa berinisial AB (47) terhadap korban (14), yang tak lain adalah putri tirinya.
Pelaku diamankan di Jambi, usai pihak Polsek Bintan Timur menerima laporan dari Ibu korban yang mendapat pengakuan dari putrinya tersebut.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi memebenarkan penangkapan terhadap AB, setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Jambi yang dapat menemukan keberadaan pelaku.
“Dari koordinasi itu, tim Polsek Bintan Timur langsung berangkat ke Jambi menjemput pelaku dan kini sudah diamankan di Mapolsek Bintan Timur,” terang Suardi, Selasa (07/03/2023).
Dijelaskan, laporan dari Ibu korban bahwa putrinya sudah lama digagahi pelaku sejak 2021 hingga 2022. Perbuatan tersebut terjadi saat ia tidak di rumah alias keluar bekerja sebagai tukang urut.
“Putrinya [korban] baru berani menceritakan setelah AB pergi ke Jambi, karena sebelumnya AB mengancam korban akan membunuh Ibunya jika menceritakan perbuatan bejat tersebut ke siapapun,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku atas perbuatan rudapaksa itu terhadap korban.
“Tersangka tergoda dengan kemolekan tubuh putri tirinya saat tidur, hingga mengundang nafsu yang menyeret korban untuk melayani nafsunya,” lanjut Suardi.
Bahkan, rudapaksa tersebut sudah dilakukan lebih dari tujuh kali selama tersangka masih di Bintan. “Hal itu terjadi berulang karena korban di bawah ancaman tersangka, hingga korban tak berani mengelak dan menceritakan kejadian buruk yang ia alami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No.35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dia [tersangka] terancam 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga,” ucap Suardi. (CR7)