BINTAN – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Bintan, Bayu Wicaksono yang menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) tetap masuk kantor alias masih bertugas seperti biasanya.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Edi Yusri, Kamis (05/01/2023). “Saat ini masih masuk kantor, yang bersangkutan (Bayu Wicaksono) masih bertugas dan bekerja seperti biasanya,” ujar Edi.
Ia menyebutkan, bahwa pemberhentian akan dilakukan apabila sudah ada putusan yang keluar dari pengadilan. “Karena putusan itu belum ada jadi dia belum di non job, harus bertugas sesuai jabatan yang diemban,” jelasnya.
Diketahui, Bayu Wicaksono sempat diangkat menjadi Plt Kepala Dinas Perkim Bintan. Namun kini, setelah Bupati Bintan menunjuk pejabat definitif, Bayu kembali ke jabatannya semula sebagai Sekretaris Dinas Perkim.
“Saat nanti sudah dilakukannya penahanan, baru akan dilakukan penindakan dengan tata cara kepegawaian sambil menunggu putusan tetap yang dikeluarkan,” tutup Edi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah di Bintan yakni Bayu Wicaksono dan satu lainnya yakni tersangka berinisial D. Dalam perkara tersebut negara alami kerugian sebesar Rp8,9 miliar yang ditemukan oleh tim BPKP Kepri. (CR7)