JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tanggal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024, pada 19-25 Oktober 2023.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Rabu, 20 September 2023 tersebut hadir Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, para pimpinan dari lembaga Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Soal jadwal, saya kira pilihannya tinggal dua, opsi satu dan opsi dua. Tidak ada yang lain soal itu. Tadi Pak Gaus [Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus] mengusulkan lebih cenderung ke opsi kedua,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR/MPR, Rabu, 20 September 2023.
Ia mulanya menyinggung terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang memiliki dua opsi, yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023.
“Nah sebelum saya sampaikan, kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara, kita setuju Pak Gaus atau ada yang menolak Pak Gaus. Setuju ya?,” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
“Pemerintah?” tanya Doli lagi.
“Sangat setuju,” kata Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin menimpali.
“Jadi 19-25 Oktober, kita sepakati ya,” pimpinan komisi dari Fraksi Partai Golkar ini menekankan, seraya mengetuk palu sidang.
Sebelumnya dalam rapat, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Ia menyinggung posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.
“Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023,” ujarnya.
Hasil Sinkronisasi
Sedangkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober. Untuk penetapan dan pengumuman paslon peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni Senin, 13 November 2023.
Dikatakan, KPU cenderung setuju dengan opsi yang kedua. “Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal, kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu). Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.
Terkait pembahasan tersebut rapat kemudian menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 ini, tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rapat juga menyepakati dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan DKPP. (*)