JAKARTA – Pemerintah meminta seluruh jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, yang ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada 21 Maret 2023.
Perihal surat tentang arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut tiga poin isi surat arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023.
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih,” tulis Sekretaris Kabinet RI.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan itu disampaikan setelah Kementerian Agama RI telah menggelar sidang isbat.
Sidang isbat digelar secara langsung di kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/03/2023) malam.
“Secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023,” kata Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (*)