BATAM – Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi kuota barang kena cukai di kawasan Bintan, Kamis (30/3/2023).
Lis yang menjalani pemeriksaan selama tiga jam di lantai dua Polresta Barelang, mengaku harus menjawab sekitar 30 pertanyaan, yang dilontarkan oleh penyidik.
“Selain memberikan keterangan dari yang sebelumnya, saya menjawab sekitar 30 pertanyaan penyidik,” ungkap Lis saat ditemui Jumat (31/3/2023).
Ia juga menyebut, pemeriksaan ini merupakan kali kedua. “Untuk itu, kedatangan kali ini sebagai penguatan dari hasil pemeriksaan pertama,” terangnya.
Lebih lanjut ia berujar, diperiksa terkait jabatannya sebagai Wali Kota ex officio Wakil Ketua II Dewan Kawasan Bebas Pelabuhan Bintan, Karimun. Serta kewenangan jabatan tersebut, dan hubungan antara Dewan Kawasan dengan BP Bintan.
“Saya sama sekali tidak tahu, karena saya tahunya masalah cukai rokok itu ada kewenangan di FTZ setelah penangkapan Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Karena sejak tahun 2014 itu, tidak tahu perkembangan FTZ seperti apa,” papar Lis.
Terpisah, mantan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Irwan yang turut dipanggil penyidik KPK juga dimintai keterangan terkait proses penyidikan pengaturan barang kena cukai, di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.
Penyidik KPK menanyakan mengenai hubungan antara tugas dan kewenangannya sebagai Asisten Administrasi Perekonomian, dengan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang saat itu.
“Saya dimintai konfirmasi tentang jabatan saya saja. Tidak ada hal lain,” ucap Irwan singkat. (*)