Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad (kanan) saat meninjau aktivitas ASN di Kecamatan Bengkong. (Foto: Ist/ Pemko Batam).
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad (kanan) saat meninjau aktivitas ASN di Kecamatan Bengkong. (Foto: Ist/ Pemko Batam).

Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadan, Tapi Tidak dengan Produktivitas

23 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pemerintah melalui edaran dari Kementerian Dalam Negeri, mengeluarkan aturan terbaru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Berdasarkan aturan tersebut ASN bekerja selama tujuh jam atau mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, untuk menjaga produktivitas selama bulan puasa, pemerintah mengeluarkan aturan jam kerja ASN yang dipangkas, namun tetap tidak mengganggu tugas dari ASN. Terutama yang bertugas di pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit, dan pelayanan dokumen kependudukan.

“Intinya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Jadi walaupun jam kerja dipersingkat, etos kerja tetap terjaga,” jelas Amsakar, kemarin.

Menurutnya, pelayanan publik merupakan salah satu prioritas, sehingga untuk jam kerja diserahkan kepada masing-masing OPD.

Berita Lain

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

“Mereka yang paham jadwalnya, jadi itu akan diatur internal mereka. Pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan Disdukcapil tentunya,” lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menambahkan jam kerja efektif pegawai baik yang lima hari atau enam hari kerja, harus tetap memenuhi kewajiban 32,5 jam per pekan.

Ia pun meminta kepada masing-masing OPD, untuk mengawasi kinerja pegawai. Jangan ada pengurangan produktivitas karena pemangkasan jam kerja ini.

Jam kerja ASN diatur untuk Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja maka, Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Hari Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

“Nanti akan menyusul surat edaran Pak Wali Kota Batam, namun isinya kurang lebih sama dan mengikuti edaran dari Kemendagri,” ujar Jefridin.

Ia kembali menegaskan, pelayanan publik menjadi perhatian utama, hingga jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang terkendala, meskipun ada pemangkasan jam kerja pegawai.

“Tidak boleh ada kelalaian, karena menyangkut kebutuhan banyak orang. Sebenarnya masing-masing OPD sudah paham, namun tetap kami ingatkan dan pantau terkait kinerja selama bulan puasa ini,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Empat bintara Polda Kepri saat menjalani sidang kode etik (Dok: Humas Polda Kepri)

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026
Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

20 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS