Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK. (Foto: Ist/ snipping OJK).
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK. (Foto: Ist/ snipping OJK).

Jelang Lebaran, SWI Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal

5 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, terlebih menjelang Idulfitri 1444 H di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.

Sekretariat SWI Irhamsah, melalui keterangan resminya mengungkapkan, masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

“SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online (pinjol) dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari,” tulis Irhamsah, Selasa (4/4/2023).

Selanjutnya, SWI mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lain

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Bertanggung Jawab

252 Perjalanan KAI Kelas Eksekutif Hingga Luxury Nataru Dapat Diskon Tarif 25%

KSPI Tolak UMP DKI Jakarta Rp5.729.876/Bulan

Ia menyebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya, atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh SWI melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

“Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp di 081157157157,” sambungnya.

Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya melalui email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Berita Lain

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim. (Foto: Ist/ detik.com).

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

27 Desember 2025
Nicke Widyawati (kanan) berbincang dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri). (Foto: Ist./Inilah.com).

Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Bertanggung Jawab

27 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS