JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, terlebih menjelang Idulfitri 1444 H di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.
Sekretariat SWI Irhamsah, melalui keterangan resminya mengungkapkan, masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.
“SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online (pinjol) dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari,” tulis Irhamsah, Selasa (4/4/2023).
Selanjutnya, SWI mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya, atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh SWI melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
“Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp di 081157157157,” sambungnya.
Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya melalui email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)