TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Kejadian bermula pada 7 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di mana tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial JR, diduga memiliki dan menyimpan sabu.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendy mengatakan, dari laporan masyarakat itu tim langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan orang yang dimaksud beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 528 gram.
“Pelaku berinisial JR berhasil diamankan saat berada di jalan Raja Ali Haji, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok,” terang Efendy, Senin (09/01/2023).
Ia menyebutkan, bahwa pelaku mengaku terhadap sabu tersebut adalah miliknya. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa satu ponsel milik pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (CR7)