Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
JR yang dibekuk Sat Resnarkoba Tanjungpinang, atas kepemilikan sabu seberat 528 gram. (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).
JR yang dibekuk Sat Resnarkoba Tanjungpinang, atas kepemilikan sabu seberat 528 gram. (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).

JR Dibekuk Sat Resnarkoba Tanjungpinang Beserta Sabu Seberat 528 Gram

9 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Kejadian bermula pada 7 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di mana tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial JR, diduga memiliki dan menyimpan sabu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendy mengatakan, dari laporan masyarakat itu tim langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan orang yang dimaksud beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 528 gram.

“Pelaku berinisial JR berhasil diamankan saat berada di jalan Raja Ali Haji, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok,” terang Efendy, Senin (09/01/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Ia menyebutkan, bahwa pelaku mengaku terhadap sabu tersebut adalah miliknya. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa satu ponsel milik pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS