TANJUNGPINANG – Meluruskan beberapa pemberitaan miring di media massa yang menyebut adanya mark up pada pengerjaan proyek Pedestrian dan Penataan Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri, Abu Bakar beri penjelasan.
Ia menyatakan bahwa tudingan itu tidak benar, karena pengerjaan proyek sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, bahkan didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Dijelaskan, sebelum dilakukan proses pelelangan pengerjaan proyek penataan jalan Bandara RHF, terlebih dahulu telah dilakukan reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam tahapan reviu dilakukan pengecekan terhadap harga satuan dan rencana volume pekerjaan.
“Dalam tahap pengadaan penyedia, pelelangan juga dilakukan secara terbuka melalui UKPBJ Provinsi Kepri dan bisa diikuti oleh seluruh kontraktor yang ada,” terang Abu, dikutip dari Diskominfo Kepri, Kamis (02/03/2023).
Selanjutnya, dalam tahap pelaksanaan, pekerjaan proyek tersebut selalu diawasi oleh konsultan pengawas dan dilakukan pendampingan dan pengamanan oleh Kejati Kepri.
“Gubernur Kepri Ansar Ahmad melibatkan langsung Kejati Kepri dalam proses pengerjaan pedestarian dan penataan median jalan, untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum dalam pengerjaannya,” jelasnya.
Penandatanganan kontrak yang disaksikan Gubernur Ansar dan Kajati Kepri Gerry Yasid itu, dilakukan antara Dinas PU Kepri Kepri dan pemenang tender PT Amanah Anak Negeri, dan untuk konsultan pengawas adalah PT Bentan Sondong.
“Ada empat segmen detail pengerjaan proyek jalan Bandara RHF,” sebut Abu.
Segmen 1, untuk median jalan dan pedestrian dengan pengerjaan terramix, bangku, pemasangan batu miring, pemasang Kanstin K8 ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan sculpture layar kecil bernilai Rp8 miliar.
Segmen 2, untuk median jalan dan pedestrian dengan pengerjaan terramix, bangku, pemasangan batu parit, pemasang Kanstin K8 ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan videotron dengan nilai Rp11 miliar.
Segmen 3, untuk median jalan dan pedestrian dengan pengerjaan terramix, bangku, pemasangan batu parit, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture kapal senilai Rp12 miliar.
Segmen 4, untuk median jalan dan pedestrian dengan pengerjaan terramix, bangku, pemasangan batu parit, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture motif tenun senilai Rp5 miliar.
“Sehingga total anggaran pengerjaan empat segmen tersebut adalah Rp 36 miliar non PPN,” ucapnya.
Apabila ditambah dengan PPN 11 persen sebesar Rp3,6 miliar, sambungnya, maka total keseluruhan anggaran pekerjaan proyek pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara RHF berjumlah Rp39,6 miliar.
Abu menuturkan, saat ini pekerjaan proyek tersebut telah selesai dilakukan probity audit, oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan BPKP Perwakilan Kepri. Pekerjaan tersebut juga telah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Kepri.
“Dari uraian di atas, semua pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, maka tidak ada ruang untuk dilakukan persekongkolan apalagi mark up,” tegasnya menutupi. (*)