JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyatakan hal tersebut merespon kemungkinan penahanan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikatakan, penahanan terhadap Firli dapat dilakukan oleh penyidik, tergantung pada keyakinan subjektif mereka terhadap kebutuhan penahanan.
“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Metro Jaya kepada wartawan pada Senin, 27 November 2023.
Irjen Karyoto juga menegaskan, dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik dalam proses tersebut, karena penahanan merupakan kewenangan langsung penyidik.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya,” katanya.
“Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja,” tambahnya.
Diketahui, Firli Bahuri tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, pihaknya memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak langsung menahan Firli.
Sementara ini menurut Ade, pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan agar Firli tidak dapat kabur ke luar negeri. Firli akan dicekal selama 20 hari ke depan. (*)