Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Ist./CNN Indonesia).

Kapolda: Penahanan Firli Bahuri Kewenangan Penyidik

28 November 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyatakan hal tersebut merespon kemungkinan penahanan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikatakan, penahanan terhadap Firli dapat dilakukan oleh penyidik, tergantung pada keyakinan subjektif mereka terhadap kebutuhan penahanan.

“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Metro Jaya kepada wartawan pada Senin, 27 November 2023.

Berita Lain

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

Harga BBM Non-subsidi Naik Hingga Rp23.900/Liter

Dave Laksono Nyalakan Mesin Politik, Upaya Penambahan Suara Partai Golkar

Irjen Karyoto juga menegaskan, dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik dalam proses tersebut, karena penahanan merupakan kewenangan langsung penyidik.

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya,” katanya.

“Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja,” tambahnya.

Diketahui, Firli Bahuri tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, pihaknya memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak langsung menahan Firli.

Sementara ini menurut Ade, pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan agar Firli tidak dapat kabur ke luar negeri. Firli akan dicekal selama 20 hari ke depan. (*)

Berita Lain

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Foto: Ist/detik.com).

Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri

12 Oktober 2024
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) berikan keterangan kepada wartawan usai memimpin sidang putusan kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023. (Foto: Ist./ ANTARA)

Dewas: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Etik Berat

28 Desember 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS