Rabu, 25 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Remaja Masjid Agung Batam (RMAB) mengecam tindakan pembakaran Alquran yang dilakukan Rasmus Paludan, dan mengajak Remaja Muslim Batam untuk boikot produk Swedia. (Foto: Ist/ Dok.RMAB).
Remaja Masjid Agung Batam (RMAB) mengecam tindakan pembakaran Alquran yang dilakukan Rasmus Paludan, dan mengajak Remaja Muslim Batam untuk boikot produk Swedia. (Foto: Ist/ Dok.RMAB).

Kecam Tindakan Rasmus Paludan, RMAB Ajak Remaja Muslim Batam Boikot Produk Swedia

9 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Remaja Masjid Agung Batam (RMAB) mengecam tindakan pembakaran Alquran yang dilakukan Pemimpin Partai Politik sayap kanan Denmark Stram Kurs, Rasmus Paludan beberapa waktu lalu.

Diketahui, Rasmus Paludan yang seorang politikus rasis Swedia-Denmark itu melakukan aksi unjuk rasa di luar kedutaan Turki di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/01/2023) lalu. Dalam aksinya ia turut membakar Alquran, dan menyebut tindakan ini akan tetap dilakukannya.

“Pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark merupakan bentuk penistaan agama yang tidak bisa dibenarkan, selain bertentangan dengan nilai ke-Islaman tindakan tersebut juga dapat memicu ketegangan antar umat beragama,” kata Ketua Umum RMAB Nanang Kurniawan, Rabu (08/02/2023).

Ia menjelaskan, Alquran merupakan kitab suci agama Islam yang Allah jamin kesucian dan kemuliaannya. Menurutnya, peristiwa ini merupakan tindakan provokatif yang menodai toleransi beragama serta dapat menimbulkan permusuhan.

Berita Lain

Mutasi dan Promosi Jabatan di Polda Kepri, Sejumlah Perwira Menengah Alami Pergeseran Tugas

Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

IPAL Batam Capai 98%, BP Batam Gelar Monev Bersama Mitra Korea

Sambut HUT Bhayangkara, Polda Kepri Adakan Lomba Perahu Layar Jong “Kapolda Kepri Cup”

“Tentunya tindakan ini bukanlah sebuah aksi kebebasan berekspresi ataupun sebagai ajang kampanye partai politik, melainkan tindakan yang melanggar etika beragama,” ujarnya.

Nanang menyebut, pihaknya mendesak Kedubes Swedia untuk segera bertindak tegas serta memproses hukum sesuai dengan hukuman yang berlaku.

Selain itu, pihaknya mengajak kepada seluruh Remaja Muslim di Kota Batam dan Indonesia untuk memboikot produk Swedia. Seperti, IKEA, H&M, Spotify, Vaksin Astra Zeneca, dan lainnya. Tentunya seruan ini sebagai bentuk hukuman keras terhadap tindakan biadab di Swedia.

“Kami mengajak seluruh Remaja muslim Indonesia, terkhusus Remaja Muslim di Kota Batam untuk memboikot produk Swedia. Terutama H&M dan Spotify, pakaian brand dan aplikasi yang sering digunakan oleh kawula muda,” tegasnya.

Dia berharap Pemerintah Kota Batam juga turut mengecam oknum pembakar Alquran tersebut, karena tindakan biadab itu setidaknya menyinggung kurang lebih 859.922 umat Islam Kota Batam dan 1,5 miliar umat Islam di seluruh dunia.

“Kota Batam yang digadang-gadang sebagai pusat Bandar Dunia Madani, Pemerintahnya seharusnya juga mengecam pembakaran Alquran tersebut agar tidak ada lagi tindakan-tindakan serupa yang terjadi,” ungkap Nanang. (*)

Berita Lain

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Humas Polda Kepri).

Mutasi dan Promosi Jabatan di Polda Kepri, Sejumlah Perwira Menengah Alami Pergeseran Tugas

25 Juni 2025
Momen Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. tanda tangan nota kesepahaman. (Foto: Humas BP).

Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

25 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS