JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah di Labuan Bajo milik tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) yang diduga terlibat korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Aset yang disita berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare yang berada di kawasan pariwisata itu, diduga berasal dari hasil korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, penyitaan dilakukan Tim Kejaksaan pada hari Rabu (7/6), di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah tersebut,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021 milik JGP.
Terkait kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Selain
Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), juga tersangka Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy).
Kemudian Yohan Yunato (Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment), dan Windy Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan).