TANJUNGPINANG – Berkas Perkara dua tersangka korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dari tim penyidik pidana khusus, Selasa (10/01/2023).
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir menyebutkan, hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan penyerahan barang bukti serta kedua tersangka. “Kemarin sudah kita kirimkan surat panggilan terhadap kedua tersangka, dan hari ini kita resmi lakukan penahanan dan akan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang,” ujar Dedek.
Dijelaskan, kedua tersangka terbukti terjerat perkara korupsi TPS 3R Kampung Bugis yang mana dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019, yang dikelola oleh Dinas Perkim Kota Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP diketahui adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 556.226.500,” terangnya.
Adapun kedua tersangka yakni, Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV Sapu Jagat, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CR7)