Minggu, 5 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Salah satu tersangka korupsi TPS 3R Kampung Bugis yang ditahan Kejari Tanjungpinang, Selasa (10/01/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).
Salah satu tersangka korupsi TPS 3R Kampung Bugis yang ditahan Kejari Tanjungpinang, Selasa (10/01/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Kejari Tanjungpinang Tahan Dua Tersangka Korupsi TPS 3R Kampung Bugis

10 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Berkas Perkara dua tersangka korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dari tim penyidik pidana khusus, Selasa (10/01/2023).

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir menyebutkan, hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan penyerahan barang bukti serta kedua tersangka. “Kemarin sudah kita kirimkan surat panggilan terhadap kedua tersangka, dan hari ini kita resmi lakukan penahanan dan akan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang,” ujar Dedek.

Dijelaskan, kedua tersangka terbukti terjerat perkara korupsi TPS 3R Kampung Bugis yang mana dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019, yang dikelola oleh Dinas Perkim Kota Tanjungpinang.

“Setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP diketahui adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 556.226.500,” terangnya.

Berita Lain

Gubernur Kepri Resmikan Flyover Pertama Tanjungpinang, dengan Nilai Pagu Rp60 Miliar

Tiga Nelayan Desa Berakit Ditangkap Polisi Malaysia, Ternyata Ini Penyebabnya

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur secara Bergantian

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Adapun kedua tersangka yakni, Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV Sapu Jagat, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CR7)

Berita Lain

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, resmikan flyover pertama Tanjungpinang, Jumat (03/02/2023). (Foto: Ist/ Dok.Pemprov Kepri).

Gubernur Kepri Resmikan Flyover Pertama Tanjungpinang, dengan Nilai Pagu Rp60 Miliar

4 Februari 2023
Ketiga warga Desa Berakit yang kembali pulang diantar petugas AL, setelah sempat tertahan di Pos Petugas Maritim Malaysia. (Foto: Ist/ Dok.Warga).

Tiga Nelayan Desa Berakit Ditangkap Polisi Malaysia, Ternyata Ini Penyebabnya

4 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS