JAKARTA – Pengembalian kerugian negara oleh konsorsium pembangunan BTS Kominfo tak akan menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya salah satu pemegang konsorsium pada paket 3 pembangunan BTS Kominfo, PT Sunshine Exindo mengembalikan uang sebesar Rp36,8 miliar yang diterima pihak Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan Direktur Utama PT Sunshine Exindo, Jey Sutjiawan pada akhir Maret lalu dari komitmen Rp100 miliar.
“Namun secara aturan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana,” ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada media online, Minggu, 18 Juni 2023.
Meski puluhan miliar telah dikembalikan, tak menutup peluang Kejaksaan Agung meminta pertanggungjawaban. Hal itu dilakukan ketika sudah ada dua alat bukti yang kuat.
“Nanti kita lihat. Pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti,” katanya.
Mulanya Kejaksaan Agung mendapat konfirmasi kesanggupan dari PT Sunshine Exindo untuk mengembalikan Rp100 miliar terkait proyek pengadaan tower BTS. Kesanggupan itu dinyatakan sekira Februari 2023.
Pada kasus korupsi pembangunan tower BTS yang diduga merugikan uang negara sampai Rp8 triliun lebih ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Seorang di antaranya eks Menkominfo, Johnny G Plate. Kemudian Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sedangkan dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesments, Muhammad Yusrizki.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat yang dilakukan mereka. Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, Windy Hermawan sebagai pihak swasta. (*)