JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya peningkatan tren kasus Covid-19 di Indonesia, terutama terlihat pada 21 provinsi dalam beberapa pekan terakhir.
“Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus Covid-19,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA , Kamis, 14 Desember.
Dilansir melalui laman infeksiemerging.kemkes.go.id , provinsi-provinsi yang mengalami peningkatan kasus meliputi Banten, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Situasi serupa juga tercatat di Kepulauan Riau, Lampung, NTT, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Data menunjukkan, tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 mencapai 554 kasus positif. Sejak pekan ke-41 (8-14 Oktober 2023), terjadi peningkatan sebesar 134 persen per pekan.
Pada Kamis kemarin tercatat 359 kasus baru, dengan 79 di antaranya sembuh, dan total kasus aktif mencapai 1.449 kasus.
Rawat Inap dan Kematian
Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan kasus, belum ada peningkatan yang signifikan pada rawat inap dan kematian. Meski demikian, Kemenkes menyatakan perlunya upaya pencegahan penularan secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat.
“Kasus Covid-19 kali ini didominasi oleh sub-varian EG.5 yang merupakan turunan dari varian Omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VoI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat mempengaruhi karakteristik klinis virus,” katanya.
Dikatakan, karakteristik dari sub-varian ini, dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.
Menghadapi potensi lonjakan kasus selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Kemenkes telah menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan penularan Covid-19. Dokumen ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk kepala Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, direktur rumah sakit, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
Instruksi Kemenkes
Kemenkes juga menginstruksikan para penerima SE untuk memantau tren peningkatan kasus influenza like illness (ILI) – severe acute respiratory infection (SARI), pneumonia, dan suspek Covid-19 melalui surveilans berbasis indicator based surveillance (IBS) dan surveilans berbasis event based surveillance (EBS).
“Pastikan seluruh puskesmas dan fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) lainnya yang berada di wilayah kerja untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag Covid-19 maupun RT-PCR,” katanya. (*)