BINTAN – Warga Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yakni TR (42), menggrebek istrinya yakni ISB di salah satu kamar sebuah Wisma, bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya, yakni MMM (23).
TR merasa curiga dengan tingkah laku istrinya, hingga akhirnya kecurigaan tersebut terbukti saat TR mendatangi Wisma yang menjadi tempat sang istri dan selingkuhannya bermadu kasih.
Parahnya, saat TR memergoki istrinya itu bersama seorang pria yang diketahui juga warga Kijang, terlihat ada anak mereka yang masih balita ikut dibawa sang istri.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, TR tanpa berpikir panjang langsung melaporkan sang istri ke polisi.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan, TR melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Gunung Kijang setelah mendapati istrinya (ngamar) bareng selingkuhannya.
“Saat diintrogasi, keduanya [ISB dan MMM] mengakui sudah melakukan hubungan intim,” ungkap Sugiono, Jumat (27/01/2023).
Dijelaskan, saat peristiwa penggerebekan itu TR tidak datang sendiri, melainkan bersama sejumlah rekannya yang sekaligus menjadi saksi mata.
“Baik pelapor dan para saksi dari rekan-rekannya itu, jelas melihat langsung istri TR yang tengah berduaan di kamar bersama MMM dan mereka tidak bisa mengelak,” terangnya.
Sugiono menyebutkan, untuk kedua terlapor disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. (CR7)