Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku SB saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).
Pelaku SB saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).

Keponakan Aniaya Bibi Sendiri hingga Penuh Luka dan Bersimbah Darah di Tanjungpinang

13 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – SB (27) tega menganiaya bibinya SDT (59), di rumahnya yang berada di jalan Kota Piring gang Putri Riau IV lorong 8, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Belum diketahui pasti penyebab keributan antara keduanya, yang membuat korban mengalami luka-luka dan bersimbah darah akibat penganiyaan yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono membenarkan adanya kejadian tersebut, yang mana pelaku dan korban merupakan keponakan dan bibinya sendiri.

Ia menjelaskan, saat kejadian Ketua RT setempat mendengar adanya keributan di salah satu rumah warganya, kemudian mendatangi lokasi dan melihat rumah dalam kondisi terkunci.

Berita Lain

SMPN 20 Tiban Jadi Lokasi Kedua Program P4GN IWO Batam, Kadisdik Turun Langsung

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam

Cekcok Berujung Kekerasan di Bengkong, Polisi Tangkap Pramusaji Pelaku Penganiayaan

RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Lebih lanjut, spontan Ketua RT mendobrak pintu rumah dan saat pintu terbuka korban sudah dalam kondisi penuh luka dan bersimbah darah.

“Dari kejadian tersebut Ketua RT langsung melaporkan ke pihak kepolisian, dan korban dibantu tetangga sekitar langsung dibawa ke rumah sakit,” terang Adam, Kamis (13/4/2023).

Sementara pelaku yang masih berada di lokasi kejadian, langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

“Untuk pelaku langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya, dan barang bukti yang ikut diamankan yakni satu tabung gas 12 kg,” paparnya.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp30 juta.

“Korban terancam 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta,” tutup Adam. (CR7)

Berita Lain

Rapat panitia HPN 2026 Banten di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat. (Foto: Ist./Dok.PWI Pusat).

‘Kick Off’ HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri Berhadiah Tiga Sepeda Motor

29 November 2025
Tim gabungan mengevakuasi warga korban banjir di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat, 27 November 2025 (Foto: Ist./ kompas.com).

Presiden Prabowo Ikut Rasakan Kesulitan dan Berduka Cita Kepada Para Korban Bencana Alam di Sumatra

29 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS