Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku SB saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).
Pelaku SB saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ist/ Polsek Tanjungpinang Timur).

Keponakan Aniaya Bibi Sendiri hingga Penuh Luka dan Bersimbah Darah di Tanjungpinang

13 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – SB (27) tega menganiaya bibinya SDT (59), di rumahnya yang berada di jalan Kota Piring gang Putri Riau IV lorong 8, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Belum diketahui pasti penyebab keributan antara keduanya, yang membuat korban mengalami luka-luka dan bersimbah darah akibat penganiyaan yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono membenarkan adanya kejadian tersebut, yang mana pelaku dan korban merupakan keponakan dan bibinya sendiri.

Ia menjelaskan, saat kejadian Ketua RT setempat mendengar adanya keributan di salah satu rumah warganya, kemudian mendatangi lokasi dan melihat rumah dalam kondisi terkunci.

Berita Lain

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

Lebih lanjut, spontan Ketua RT mendobrak pintu rumah dan saat pintu terbuka korban sudah dalam kondisi penuh luka dan bersimbah darah.

“Dari kejadian tersebut Ketua RT langsung melaporkan ke pihak kepolisian, dan korban dibantu tetangga sekitar langsung dibawa ke rumah sakit,” terang Adam, Kamis (13/4/2023).

Sementara pelaku yang masih berada di lokasi kejadian, langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

“Untuk pelaku langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya, dan barang bukti yang ikut diamankan yakni satu tabung gas 12 kg,” paparnya.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp30 juta.

“Korban terancam 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta,” tutup Adam. (CR7)

Berita Lain

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait tinjau lokasi pendistribusian air bersih di Bengkong Harapan. (Foto: Humas BP).

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

14 Januari 2026
Pengurus PWI Pusat saat bertemu Ketua MPR RI Ahmad Muzani (empat dari kiri), Rabu, 14 Januari 2026 di Gedung MPR Senayan. (Foto: Ist./ Dok.PWI Pusat).

Bertemu PWI Pusat, Ketua MPR Mengaku Hatinya Masih Tetap Wartawan

14 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS