TANJUNGPINANG – SB (27) tega menganiaya bibinya SDT (59), di rumahnya yang berada di jalan Kota Piring gang Putri Riau IV lorong 8, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Belum diketahui pasti penyebab keributan antara keduanya, yang membuat korban mengalami luka-luka dan bersimbah darah akibat penganiyaan yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono membenarkan adanya kejadian tersebut, yang mana pelaku dan korban merupakan keponakan dan bibinya sendiri.
Ia menjelaskan, saat kejadian Ketua RT setempat mendengar adanya keributan di salah satu rumah warganya, kemudian mendatangi lokasi dan melihat rumah dalam kondisi terkunci.
Lebih lanjut, spontan Ketua RT mendobrak pintu rumah dan saat pintu terbuka korban sudah dalam kondisi penuh luka dan bersimbah darah.
“Dari kejadian tersebut Ketua RT langsung melaporkan ke pihak kepolisian, dan korban dibantu tetangga sekitar langsung dibawa ke rumah sakit,” terang Adam, Kamis (13/4/2023).
Sementara pelaku yang masih berada di lokasi kejadian, langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
“Untuk pelaku langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya, dan barang bukti yang ikut diamankan yakni satu tabung gas 12 kg,” paparnya.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp30 juta.
“Korban terancam 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta,” tutup Adam. (CR7)