JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan para pemohon seluruhnya terhadap sistem pemilu yang akan datang.
Penolakan keputusan yang dibacakan di sidang MK di Jakarta pada Kamis (15/6/2023) itu, berarti bahwa sesuai UU Pemilu 2017, maka sistem pemilu proporsional terbuka, tetap akan berlaku pada Pemilu 2023.
“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga seperti dikutip dari www.golkarindonesia.com.
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil,” katanya.
Airlangga yang juga Menko Perekonomian ini juga menyatakan, tahapan pemilu, baik pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan.
Ia meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.
“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Airlangga. (*)