Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Direktur Jasa Kelautan KKP, Miftahul Huda (kiri), Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo (kanan). (Foto: Irvan Fanani)

KKP Siapkan Aturan Turunan dari PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

9 Juni 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan pelaksana atau aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup.

“Untuk kerangka Permen terkait PP No.26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sendimentasi di laut ini sudah selesai. Saat ini ini kita sedang proses menunggu masukan dari asosiasi pengusaha, LSM, akademisi dan perguruan tinggi serta yang lainnya. Termasuk masukan dari teman-teman media,” kata Direktur Jasa Kelautan KKP, Miftahul Huda, Kamis, 8 Juni 2023

Ia menyebutkan, masukan dari semua pihak tersebut nantinya akan dikumpulkan guna menjadi bahan pertimbangan sebelum nantinya permen tersebut diturunkan dan secara resmi dilaksanakan di lapangan.

“Kami tidak bisa memastikan kapan ini [Permen] selesai, yang jelas kita tampung dulu sekarang masukan-masukan itu, baru nanti setelah itu saya presentasikan,” katanya. “Agar nantinya regulasi ini lebih baik ke depan. Untuk itu target secepatnya karena di Kepri kan sudah banyak yang menunggu.”

Berita Lain

Deretan Keuntungan Rempang Eco-City

Kepala BP Batam Ground Breaking Kawasan Industri Hijau di Kabil

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

Bahas Pengembangan Rempang, Menteri Investasi RI Optimistis Kesejahteraan Masyarakat Ikut Meningkat

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo dalam kegiatan yang sama menegaskan, bahwa pengelolaan sedimentasi laut ini merupakan aktivitas pembersihan laut, bukan pertambangan.

“Saya tidak pernah mengatakan kalau ini aktivitas tambang, ini adalah pembersihan sedimentasi laut,” tuturnya.

Senada dengan Huda, Victor menuturkan KKP saat ini sedang mengumpulkan semua masukan untuk pembuatan regulasi turunan (Permen) yang dalam penerapannya nanti dapat digunakan secara menyeluruh di wilayah Indonesia.

“Apalagi dulu di Kepri juga pengalaman mengenai tambang pasir laut ini,” katanya.

Ditanyakan mengenai titik-titik mana saja yang akan menjadi lokasi pengelolaan sedimentasi laut, Viktor menyebutkan hal tersebut bukan ditentukan oleh Dirjen PRL KKP.

“Nanti ada tim kajiannya, tim itu nanti yang menentukan lokasinya di mana saja berdasarkan kajian yang sudah dilakukan terlebih dahulu. Yang jelas pengelolaan sedimentasi laut ini bertujuan untuk pembersihan laut dan juga ekologi,” katanya. (Irvan Fanani, reporter HMS)

Berita Lain

OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023
HMS Coffee di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

HMS Coffee: Menghadirkan Keajaiban Kopi dalam Tiap Cangkirnya

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS