JAKARTA – Kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama mendesak Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mengatasnamakan koalisi tersebut, mengaku menyayangkan langkah kepolisian menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penistaan agama termasuk yang menimpa Panji Gumilang.
“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama, Selasa, 4 Juli 2023, yang disampaikan ke media massa.
Perbedaan pandangan menyangkut agama dan keyakinan disebutkan hal wajar dan dijamin konstitusi. Oleh sebab itu ia mengaku khawatir dengan penegakan hukum dapat berlaku adil lantaran adanya desakan massa dan Majelis Ulama Indonesia.
“MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan,” ungkapnya.
Senada dengan itu Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menganggap penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob).
Ia juga meminta agar MUI tak memberikan fatwa tunggal atas perbedaan pemahaman agama yang dianut Panji Gumilang.
“Kami menuntut pihak kepolisian untuk tidak tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, seperti MUI, yang memberikan fatwa (pendapat) tunggal dan tertutup atas pemahaman keagamaan Panji Gumilang,” Hasan menekankan.
Sedangkan Koordinator Nasional Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) yang juga tergabung dalam koalisi, Angelique Maria Cuaca juga meminta semua pihak menghormati perbedaan pandangan keyakinan orang lain.
“Hentikan kriminalisasi dan kekerasan atas nama agama. Dewasalah menyikapi perbedaan dengan saling menghormati untuk membangun kebersamaan dan kehidupan yang bermartabat, penuh damai, di Indonesia,” tambahnya.
Dilaporkan Nistakan Agama
Pesantren Al Zaytun belakangan ini menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari Islam. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saat Salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Buntutnya, pimpinan pesantren ini, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Untuk itu Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama. Ia diperiksa Senin, 3 Juli 2023 mulai pukul 13.50 WIB dan keluar dan ada di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 4 Juli 2023.
Sementara untuk nasib Al Zaytun masih diberikan izin operasional, lantaran dinilai memenuhi arkanul ma’had atau unsur-unsur yang menjadikan lembaga dapat disebut pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur membenarkan hal tersebut. Ia menyebut Kemenag telah memberikan izin operasional bagi Al Zaytun.
“Ya karena awalnya itu kami beri izin, ya tentu masih memenuhi, karena di arkanul ma’had kan ada lima ya, ada pengasuh, harus ada asrama, harus ada tempat ibadah, santri, kajian pintar/kurikulumnya itu adalah kitab kuning atau Dirasat Islamiyah ,” kata Waryono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (*)