JAKARTA – Komisi-I DPR menetapkan lima nama calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dewas LPP TVRI) terpilih periode 2022-2027.
Keputusan tersebut diambil usai melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan yang diikuti 15 bakal calon anggota Dewas TVRI.
Kelima calon yang diputuskan pada rapat internal tersebut, berasal dari unsur masyarakat, unsur pemerintah, dan TVRI. Keputusan dan penetapan para calon Dewas tersebut dilakukan dengan musyawarah mufakat.
Ketua Komisi-I DPR, Meutya Viada Hafid menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Kelima nama calon Dewas TVRI terpilih adalah, Agnes Irwanti (unsur masyarakat), Agus Sudibyo (unsur pemerintah), Danang Sangga Buwana (unsur masyarakat), Hardly Stefano Fenelon Pariela (unsur masyarakat) dan Sifak (unsur TVRI).
“Setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027, Komisi I melaksanakan rapat intern Komisi-I, yang baru saja selesai dan memutuskan lima calon anggota Dewas TVRI Pusat periode 2022-2027 yang mencakup unsur masyarakat, unsur TVRI, unsur pemerintah dan dilaporkan juga bahwa telah dilakukan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,” ujar Meutya.
Selain itu, Komisi I DPR juga telah memilih dan menetapkan lima calon cadangan anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 sebagai calon pergantian antar waktu anggota Dewas TVRI.
Mereka adalah, Setiabudi (unsur masyarakat), Markus RA Prasetyo (unsur masyarakat), Zagia Ramallah (unsur masyarakat), Muhammad (unsur pemerintah), Rini Padmirehatta (unsur TVRI).
Selanjutnya, Komisi-I akan melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 kepada rapat Badan Musyawarah DPR, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Tahap berikutnya, Pimpinan DPR akan menyampaikan kepada Presiden kelima nama calon Dewas TVRI tersebut, yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Komisi-I berharap, setelah ditetapkan menjadi anggota Dewas TVRI periode 2022-2027, dapat melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggungjawab.
“Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independen, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” tutup Legislator Fraksi Partai Golkar itu. (*)