BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam meminta Badan Pengusahaan (BP) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan lahan di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menuturkan, aturan terkait permasalahan di Kota Batam sepenuhnya berada ditangan BP Batam. Sehingga perlu adanya koordinasi antara BP Batam dan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita mau sama-sama enak. Tanah itu di atas, tapi kenapa masih diizinkan untuk mendirikan bangunan,” kata Lik Khai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Senin, 10 Juli 2023.
Ia menilai, pemberian izin untuk mendirikan bangunan oleh BP Batam tanpa memperhatikan kondisi sekitar merupakan tindakan yang ceroboh. “Tetap yang salah itu BP, jadi banyak yang bermain semua,” kata dia.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Batam, Tohap Erikson Pasaribu meminta kedua istansi tersebut duduk bersama menyelesaikan polemik ini.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, permasalahan lahan di kawasan perbukitan itu sudah berlarut dan tak kunjung menemui titik terang. Polemik ini kembali mencuat saat warga di sana mendapatkan bukti pembayaran UWTO, namun tidak memperoleh surat Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam.
Bahkan warga mengaku sudah ada yang membayar UWTO. Sehingga, timbul konflik antara pemilik lahan dengan warga.
Permasalahan ini semakin kompleks, saat para warga yang tinggal di lokasi ingin memasang batu miring di daerah tersebut karena khawatir akan terjadi longsor saat hujan. Namun, di sisi lain pemilik lahan ingin mendirikan bangunan dan sudah mendapat persetujuan dari BP Batam.
“UWTO sudah di bayar tapi PL belum ada. Nah beberapa warga klaim sudah dapat PL dari BP Batam entah itu PL dari mana. Di sana itu bahaya kalau longsor siapa mau tanggung jawab,” kata dia.
Ia juga meminta pihak BP dan Pemko Batam untuk melakukan uji kelayakan untuk mengecek layak tidaknya mendirikan bangunan di wilayah itu.
“Kami dari dewan meminta pihak cipta karya dan BP Batam turun ke lapangan untuk uji kelayakan dan mengecek layak tak wilayah itu didirikan bangunan. Kalau sudah, bisa kita selesaikan dengan kepala dingin,” kata dia.