JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengubah kode khusus pelat nomor pejabat yang awalnya RF kini diubah menjadi Z.
“Saya ubah nomornya, jadi nomor khusus ini cuma boleh buat eselon 1, eselon 2, TNI-Polri khusus di depannya Z,” kata Direktur Registrasi Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Kode khusus Z ini berlaku mulai November 2023. Kemudian, jika nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode RF, dipastikan pelat tersebut palsu.
“Jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas, itu palsu. Silahkan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, saya ubah ini nomor khusus,” katanya.
Brigjen Yusri mengatakan, kode khusus pejabat diubah karena banyak masyarakat sipil yang menyalahgunakannya. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan Korlantas Polri menertibkan pelat nomor kendaraan bermotor khusus tersebut.
“Nopol khusus dan nopol rahasia, ini sesuai perintah Pak Kapolri kepada kami untuk menertibkan. Karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang (kode) RF itu. Terus kemudian nomor rahasia QH, QR, itu akan ditertibkan, dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya,” katanya.
Diatur Perpolri
Kode khusus untuk pejabat ini diatur dalam Perpolri. Hanya pejabat tertentu yang bisa mendapatkan kode rahasia.
“Karena di dalam aturan yang lama itu kan untuk teritori dan kementerian/lembaga bagi nomor khusus eselon 1, 2, dan 3. Kemudian untuk nomor rahasia untuk dipakai intelijen baik itu TNI-Polri dan kementerian/lembaga,” katanya.
Tapi belakangan pelat khusus atau pelat rahasia ini tak lagi rahasia, karena digunakan oleh masyarakat sipil. Untuk itu, Korlantas Polri membuat regulasi baru terkait kode khusus ini nantinya hanya boleh digunakan untuk pejabat eselon 1 dan 2 saja.
“Kemudian inilah regulasinya kita tertibkan, aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh eselon 1 dan eselon 2. Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” katanya.
“Berarti kalau bulan Oktober 2022, berarti Oktober 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai November 2023, itu indikasi palsu, dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 di depannya,” katanya. (*)