BATAM – Pemeriksaan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai (BKC) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, berlanjut dengan pemeriksaan beberapa saksi di Polresta Barelang Batam.
Dari informasi yang diterima, pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Barelang dijadwalkan untuk meminta keterangan mantan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan pejabat Widyaiswara (Wi) Ahli Utama, Syamsul Bahrum.
Pemeriksaan itu dilakukan di lantai II Polresta Barelang, di mana Syamsul Bahrum terlihat mendatangi Polresta Barelang sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (29/3/2023).
Tidak hanya itu, sosok Dwi Sekar Ajeng Respaty yang saat ini akan bertarung sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, juga terlihat berada di lokasi.
Keduanya saat ini terlihat tengah menunggu jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan sejumlah dokumen di Kantor Badan Pengusahaan Free Trade Zone (BP FTZ) Bintan wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Selasa (28/3/2023) kemarin.
Sejumlah koper dibawa dan dinaikan ke minibus yang menunggu di depan Kantor BP FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang, Kepri.
Hal itu dibenarkan Kepala BP FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang, Ikhsan Fanzuri. “Petugas KPK mengambil sejumlah dokumen dari tempat arsip surat 16-19 BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang,” kata Ikhsan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Ikhsan menyebut, sejumlah dokumen yang diamankan itu adalah kuota tembakau hingga tahun 2019. “Zamannya Buk Den Yelta,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ikhsan mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih. “Saya gak bisa kasih komentar lebih karena KPK akan ke Batam,” pungkas Ikhsan. (*)



