JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir, setelah ia meninggal dunia. Terpidana suap dan gratifikasi telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa, 26 Desember 2023 di Jakarta.
Dikatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum dibawa ke pengadilan.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023 sekitar pukul 10.45 WIB.
Politikus Partai Demokrat
Petrus Bala Pattyona Penasihat Hukum Lukas Enembe menyebut, kliennya meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Almarhum yang dikenal Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.
Sebelumnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.
Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK. Status terdakwa yang disandangnya adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Dalam kasus tersebut, Lukas telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider dua tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Hukuman Lukas pun diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya hukum banding. Hukuman Lukas diperberat dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.
Namun demikian, perkara itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. (*)