JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang, terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Namun, dalam kasus itu tidak hanya Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka. Ada tiga orang lainnya yang juga jadi tersangka.
“Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dari pemberi satu (orang),” kata Alex.
Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ia diduga menerima gratifikasi hingga Rp7 miliar.
Setelah dilaporkan, Edward kemudian mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi. Dia bahkan mengatakan laporan ini menjurus ke fitnah.
Edward terakhir kali diperiksa KPK pada Jumat, 28 Juli 2023. Dia irit bicara saat keluar usai pemeriksaan.
“Saya enggak mau jawab, nanti beliau (kuasa hukum, red) saja,” kata Eddy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
Dia memilih bergegas dari gedung. “Enggak ada apa-apa,” ucap Eddy.
Sementara itu, Ricky Herbert Parulian Sitohang selaku kuasa hukum Eddy mengatakan penyelidik mengklarifikasi sejumlah temuan. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut.
“Saya rasa enggak perlu jawab karena itu hak internal KPK untuk menjawab itu,” tegasnya.
IPW Apresiasi
Sedangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapreasi Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi berupa suap. Dugaan korupsi tersebut awalnya dilaporkannya pada Selasa, 14 Maret 2023.
“IPW mengapresiasi langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikan KPK terhadap laporan IPW soal Wamenkumham EOSH. Hari ini telah diinformasikan Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan tersangka sebagai tersangka gratifikasi, untuk itu diapresiasi,” kata Sugeng lewat keterangannya, Kamis, 9 November 2023 malam.
“Lebih lanjut IPW mendesak KPK melakukan pendalaman aliran dana yang diterima rekening asisten pribadi Wamenkumham Yosie dan Yogi. Asal uang itu harus di-tracing dan juga aliran dana EOSH,” ujar Sugeng.
Karena menurutnya kedua orang itu, diduga mengatur keluar masuk uang dalam perkara ini.
“Yogi dan Yosie sebagai gate keeper sebagai konsep TPPU adalah satu tindak pidana. Dan pihak yang mengirimkan dana tersebut harus diusut. Apakah di sana ada aliran dana dari pengusaha – pengusaha terkait dengan sengketa tambang PT CLM di antaranya HI,” tuturnya.
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
“Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ini (menunjukkan kertas),” kata Sugeng saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
“Yang diterima tunai juga oleh asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” ujar Sugeng. (*)