BATAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam telah melakukan penerapan secara bertahap perihal Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, yang mulai diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 November 2022.
Kepala Disdukcapil Batam Heryanto mengatakan, tahap awal untuk sasaran KTP Digital ini adalah ASN. “Tahap awal itu kan baru-baru launching, jadi kita sasarannya ke ASN dulu sesuai arahan pemerintah pusat,” ujar Heryanto melalui panggilan telepon seluler, Kamis (05/01/2023).
Ia menambahkan, selanjutnya penerapan KTP Digital tersebut bakal menyasar pada mahasiswa, dan masyarakat umum. “Saat ini sudah tercatat sekitar 1.500 ASN yang telah menggunakan KTP Digital,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Feri juga menjelaskan jika ada masyarakat yang ingin membuat IKD dikarenakan kartu identitasnya hilang dan ketika mengurus KTP blanko sedang habis, maka itu diperbolehkan.
“Untuk masyarakat yang ingin mengurus IKD silakan datang ke Kantor Disdukcapil,” ucap Feri.
Langkah Membuat KTP Digital
Untuk mendapatkan KTP digital, sambung Feri, masyarakat harus melakukan langkah-langkah menginstal aplikasi terlebih dahulu. Kemudian, mengisi data berupa NIK, email aktif dan nomor ponsel, serta melakukan swafoto. Setelah itu, pemohon akan diarahkan melakukan scan QR Code ke petugas Disdukcapil.
“Pembuatan KTP Digital harus ke Kantor Disdukcapil ya, karena ada barcode yang harus di scan ke petugas,” tuturnya.
Selain itu, syarat dari pembuatan KTP Digital yang utama harus memiliki ponsel berbasis android. “Pengurusan IKD harus memakai ponsel android, untuk ios sendiri belum bisa,” ungkap Feri.
Menurut dia, KTP Digital ini memberikan kemudahan dan lebih praktis bagi penggunanya. Tidak mudah hilang, rusak dan mudah diakses. “Sampai saat ini masih terus dilakukan sosialisasi terhadap Identitas Kependudukan Digital ini,” pungkasnya. (Dwi Septiani)