TANJUNGPINANG – Tiga pelaku tindak pidana narkotika dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Ketiga pelaku yakni berinisial RA (27), SH (34) dan KL (41). Satu di antaranya adalah perempuan.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, ketiga pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang.
“Dari informasi itu, tim langsung turun ke lokasi dan dapat mengamankan satu pelaku yakni RA di Gang Diana, Bukit Cermin,” terang Efendi, Selasa (07/03/2023).
Selanjutnya, tak lama berselang tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan SH di salah satu kos di Jalan Bukit Cermin, atas informasi dari RA.
Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sambung Efendi, di dapat informasi tentang KL yang kemudian dilakukan penelusuran dan berhasil mengamankan KL di rumahnya, yang berada di Kecamatan Bukit Bestari.
“Dari ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, dua paket diduga ganja dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram, dan seperangkat alat hisap sabu [bong],” paparnya.
Terhadap pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pelaku KL dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini ketiganya yang berstatus tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Efendi. (CR7)