BATAM – Lahan SMK N 9 Batam di Tanjungpiayu, Batam tiba-tiba dipagari sejumlah orang dari PT Cidi Pratama, yang mengaku memiliki lahan seluas 3.000 m² tersebut, Kamis (02/03/2023).
Sempat terjadi cekcok antara Kepala Sekolah SMK N 9 Batam Agus Sahrir dengan bos dari PT Cidi Pratama, Akiong yang juga datang saat proses pemagaran dilakukan.
“Mereka datang sekira pukul 10.00 WIB dan langsung memagari area sekolah dengan menyebut lahan ini adalah milik perusahaan, tanpa menujukkan bukti kelegalan yang sah, tidak ada surat-suratnya,” papar Agus saat dikonfirmasi Jumat (03/03/2023).
Sementara, pihak sekolah memiliki bukti legalitas yang sah bahkan sudah membayar UWT atas lahan yang akan dikembangkan lagi menjadi sekolah tiga lantai, tahun ini.
“Ini namanya sudah penyerobotan,” tegas Agus.
Kisruh antar keduanya sempat terhenti kala polisi datang untuk menengahi perkara, namun pihak perusahaan tetap bersikeran melakukan pemagaran dan mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka. Hingga berujung pihak sekolah membiarkan hal itu.
Pihak sekolah dan masyarakat sekitar hanya berharap, agar masalah ini dapat terselesaikan segera dengan baik dan adil.
Terpisah, Humas BP Batam Sazani menyatakan, terkait lahan tersebut PT Cidi Pratama mengantongi izin pematangan lahan yang sudah dibatalkan oleh BP Batam sejak 21 Juni 2017 lalu.
“Artinya lahan tersebut resmi milik SMK N 9 Batam karena sudah memiliki legalitas yang sah, sedangkan pihak perusahaan hanya mengklaim saja padahal izinnya sudah dibatalkan sejak 2017,” terang Sazani, Jumat (03/03/2023).
Senada dengan pernyataan dari Kepala Disdik Kepri Andi Agung, yang menyebut lahan yang dimaksud tidak harus bermasalah karena sudah jelas kepemilikannya oleh SMK N 9 Batam.
“Semua sudah selesai, bahwa lahan itu milik sekolah [SMK N 9 Batam]. PL nya ada, semuanya lengkap,” ucap Andi.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging turut menanggapi kejadian tersebut dengan meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad, turut serta menangani masalah ini.
“Tumpang tindih lahan sudah menjadi cerita lama di Batam. Saya juga sudah komunikasi dengan Disdik Kepri, dan mereka [pihak sekolah] memang memiliki legalitas yang sah,” ujar Uba.
Ia menambahkan, BP Batam harus menertibkan serobotan lahan yang merugikan dunia pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
“Secara khusus saya mengingatkan BP Batam untuk berhati-hati dalam mengalokasikan lahan dan harus memiliki perhatian terhadap pendidikan. Bagaimana bisa yang sudah dialokasikan ke pendidikan bisa diklaim oleh perusahaan,” jelasnya. (*)