BATAM – Rosita alias Makmur, residivis pelaku pembobol rumah dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekupang, Sei Beduk, dan Batam Center kembali dibekuk jajaran kepolisian Polsek Sei Beduk.
Pelaku berhasil diringkus di Hotel Batam Indah, Lubuk Baja, pada 25 Januari 2023 lalu.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku sudah lima kali keluar masuk penjara, dan terakhir keluar penjara pada November 2022 lalu.
“Pelaku Rosita beraksi bersama satu rekannya Eka, yang saat ini masuk DPO,” ujar Betty dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Polsek Sei Beduk, Rabu (01/02/2023).
Ia menjelaskan, kedua pelaku beraksi membobol rumah secara acak, dengan melihat jendela rumah korban yang tidak memiliki teralis.
“Pelaku mencongkel jendela rumah korban, dan masuk ke rumah. Pelaku menguras harta korban berupa ponsel, uang, dan kunci motor,” sebutnya.
Lanjut Betty, pihaknya berhasil mengamankan delapan motor dari tangan pelaku.
“Pelaku sempat melawan petugas, dan terpaksa dilakukan tindakan akurat,” terangnya lagi.
Atas tindak kejahatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (*)