JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memindahkan lokasi penahanan para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta Pusat dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.
Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprilianti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 12 September 2023, menyatakan pemindahan lokasi lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu, dengan alasan dan pertimbangan untuk pembinaan.
“Pada 29 Agustus Ferdy Sambo Cs yang lolos dari hukuman mati, telah dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawati di Lapas Kelas IIa Tangerang,” ungkap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hasil pemeriksaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memvonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo. Namun Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman tersebut menjadi seumur hidup.
Selain Sambo, terdakwa lain juga mendapat pengurangan oleh MA. Putri Candrawathi dapat ganjaran 10 tahun penjara, Ricky Rizal delapan tahun dan Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara. (*)