JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Hakim mengatakan Plate menerima uang senilai Rp15,5 miliar terkait proyek BTS.
“Johnny Gerard plate telah menerima Rp15,5 miliar,” kata hakim anggota Sukartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
“Dari Rp10 miliar dan Rp4 miliar dari Walbelrtus. Serta Rp1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan Katolik,” ujarnya.
Hakim juga membeberkan aliran duit proyek BTS untuk terdakwa lainnya.
Dia mengatakan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menerima Rp243 miliar yang telah dibagikan untuk pengamanan perkara.
“Irwan Hermawan menerima Rp243 miliar yang telah dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara,” ujarnya.
Aliran Duit
Berikut aliran duit proyek BTS yang diterima para terdakwa dan konsorsium:
- Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp15,5 miliar;
- Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar;
- Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp400 juta;
- Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp243 miliar;
- Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp750 juta;
- Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp20 miliar dan USD 2.500.000;
- Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,4 triliun;
- Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,3 triliun;
- Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp2,4 triliun.
Hakim juga menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” tambahnya.
Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Jumlah itu lebih rendah daripada dakwaan jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Plate menerima Rp17,8 miliar terkait korupsi proyek BTS. Uang itu kemudian disebut mengalir untuk berbagai keperluan Plate.
Salah satunya, menurut jaksa, Plate menggunakan uang itu untuk sumbangan. Berikut ini daftarnya:
a. Pada April 2021, sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
b. Pada Juni 2021, sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Pada Maret 2022 sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
d. Pada Maret 2022 sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang. (*)