BATAM- Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut bertujuan untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal.
“Peraturan ini mesti kita dudukkan bersama melihatnya secara jernih. Kita ini punya potensi [hasil sedimentasi laut] yang begitu besar. Jika ini dibiarkan maka bisa mengganggu kelestarian ekosistem laut,” kata Sakti usai acara peringatan Hari Laut Sedunia di Hotel AP Premier, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 9 Juni 2023. “Yang namanya sedimentasi itu kan kotoran. Kalau di laut sedimentasi itu bisa pasir, lumpur dan material lainnya. Kalau sedimentasi sudah pasti merusak lingkungan.”
Baca juga: KKP Siapkan Aturan Turunan dari PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Ia menjelaskan melalui PP tersebut nantinya penggunaan pasir laut untuk reklamasi menjadi tertata. Ia juga menegaskan material yang boleh digunakan untuk kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut yang diambil dari pulau-pulau kecil ataupun sembarang lokasi.
“Saya berpikirnya bukan ekspor, saya berpikirnya adalah mengelola sedimentasi. Supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri ini jangan menggunakan material selain hasil sedimentasi. Jadi ingat, saya tidak bicara ekspor,” katanya.
Ditanyakan mengenai klausul untuk ekspor dalam peraturan tersebut, Trenggono menyebutkan bahwa hal tersebut bukanlah klausul utama dalam PP tersebut.
“Kalau seandainya di dalam negeri misalnya sudah terpenuhi semua dan sedimentasi datang terus-menerus, lalu di luar (ekspor) dibutuhkan, silahkan saja. Diperbolehkan, di PP kan diatur begitu. Itu adalah bagian terakhir, jadi jangan itu didepankan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad merespon positif terkait PP 26 Tahun 2023 ini.
“Kalau nilai ekonomisnya tinggi dan bisa menjamin keberlangsungan lingkungan, saya kira itu bagus untuk dimanfaatkan,” katanya.
Ditanya mengenai potensi porsi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kepri melalui PP tersebut, Ansar menyebutkan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
“Itu nanti kita bicarakan,” pungkasnya. (Irvan Fanani, repoter HMS)