TANJUNGPINANG – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang bekuk empat pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ektasi, di Tanjungpinang.
Penangkapan terhadap keempat pelaku yakni WE, JJ, RX dan AN, berawal saat tim dari Satres Narkoba mengamankan pelaku JJ yang berada di Jalan Sultan Mahmud, di salah satu rumah kosan.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan satu rangkaian yang bermula kepada JJ, hingga menyeret tiga pelaku lainnya.
“Dari tangan JJ kita amankan delapan paket sabu dan tiga butir pil ektasi, dari RX satu paket sabu, dan dari AN dua paket sabu. Sementara dari WE tidak ditemukan barang bukti. Total sabu seberat 14 gram,” jelas Efendi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (01/03/2023).
Ia menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda dan salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang dalam kasus ini berprofesi sebagai kurir.
“Dari pengakuan JJ barang tersebut didapat dari K [DPO] dan tersangka mengaku sudah tiga bulan menjalani aksinya sebagai bandar, dan tiga pelaku lainnya sebagai kurir,” terangnya.
Lebih lanjut Efendi berujar, penangkapan tersebut juga tidak terlepas dari informasi masyarakat tentang seseorang (JJ) yang memiliki dan menyimpan barang terlarang berupa narkotika.
Atas perbuatan keempat pelaku, dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (CR7)