Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang ungkap kasus narkotika yang melibatkan empat pelaku, dengan barang bukti 14 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (01/03/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).
Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang ungkap kasus narkotika yang melibatkan empat pelaku, dengan barang bukti 14 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (01/03/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Miliki Sabu 14 gram, Empat Pelaku Ditangkap Jajaran Polresta Tanjungpinang

1 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang bekuk empat pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ektasi, di Tanjungpinang.

Penangkapan terhadap keempat pelaku yakni WE, JJ, RX dan AN, berawal saat tim dari Satres Narkoba mengamankan pelaku JJ yang berada di Jalan Sultan Mahmud, di salah satu rumah kosan.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan satu rangkaian yang bermula kepada JJ, hingga menyeret tiga pelaku lainnya.

“Dari tangan JJ kita amankan delapan paket sabu dan tiga butir pil ektasi, dari RX satu paket sabu, dan dari AN dua paket sabu. Sementara dari WE tidak ditemukan barang bukti. Total sabu seberat 14 gram,” jelas Efendi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (01/03/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Ia menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda dan salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang dalam kasus ini berprofesi sebagai kurir.

“Dari pengakuan JJ barang tersebut didapat dari K [DPO] dan tersangka mengaku sudah tiga bulan menjalani aksinya sebagai bandar, dan tiga pelaku lainnya sebagai kurir,” terangnya.

Lebih lanjut Efendi berujar, penangkapan tersebut juga tidak terlepas dari informasi masyarakat tentang seseorang (JJ) yang memiliki dan menyimpan barang terlarang berupa narkotika.

Atas perbuatan keempat pelaku, dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS