BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri meringkus ASH (35), wanita yang bekerja sebagai mucikari di Hotel Pelita, Lubuk Baja, beberapa waktu lalu.
ASH diciduk polisi saat dipancing anggota polisi yang menawarkan perempuan, dengan jasa short time di aplikasi WhatsApp.
“Pelaku mucikari ini menawarkan perempuan kepada konsumen [laki-laki] melalui WhatsApp dengan harga Rp3 juta,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Senin (30/01/2023).
Ia menjelaskan, ada beberapa perempuan yang dijual pelaku melalui WhatsApp, tapi anggota masih menyelidiki jumlahnya.
“Kami masih mendalami kasus ini,” ungkapnya.
Diduga, pelaku sudah lama melakukan bisnis ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pelaku diancaman dengan hukuman kurungan minimal 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara,” sebut Suherlan. (*)