Rabu, 9 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kresna Life Insurance. (Foto: Ist/ via iStockphoto).
Kresna Life Insurance. (Foto: Ist/ via iStockphoto).

OJK Peringatkan Kresna Life akan Ditindak Tegas, jika Tidak Serahkan Dokumen Persetujuan Pemegang Polis

17 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan asuransi Kresna Life, agar menyampaikan dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima dari Kresna Life dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis tersebut.

Dijelaskan, dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL.

“Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya,” terang Ogi dalam siaran pers OJK, Kamis (16/02/2023).

Berita Lain

Konferensi Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Wadir RSUD Kardinah Penuhi Panggilan Polres Kota Tegal

Menhub Respon Positif, Rencana Garuda Beli 75 Pesawat Boeing

Mendagri: Wapres Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

“Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” paparnya.

Sehubungan dengan konversi dimaksud terdapat beberapa poin terkait dengan konversi SOL yang perlu mendapat perhatian publik, di antaranya:

  1. Konversi SOL wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis, sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani oleh pemegang polis yang menyatakan kesediaannya untuk konversi SOL;
  2. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL. Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas perusahaan. Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka PSP harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life;
  3. Untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema SOL mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis.

Sementara untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. “Namun hingga saat ini, penambahan modal tersebut belum direalisasikan,” ungkap Ogi.

Masalah Kresna Life

Diketahui, pada tanggal 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp325 miliar, tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada perusahaan afiliasi grup Kresna.

Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal.

Perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo. Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar.

“Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup,” tegas Ogi. (*)

Berita Lain

Warga Rempang dibantu tim BP Batam untuk pindah ke rumah baru di Tanjung Banun. (Foto: Humas BP).

Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banun

9 Juli 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Batam saat seremonial pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: HMStimes./Holdan).

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara, Selamatkan 114 Ribu Anak Bangsa

9 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS