JAKARTA – Segenap pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk selalu menegakkan integritas kerja dalam memberikan kinerja terbaik pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal OJK serta kode etik, peraturan pengendalian gratifikasi dan nilai-nilai strategis OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dalam setiap menjalankan tugas, semua pegawai OJK harus mengedepankan prinsip-prinsip good governance dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kita harus fokus pada Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas yang barusan kita tandatangani. Kita harus jalankan dengan komitmen kuat dan bersiap menghadapi tantangan ke depan secara bersama,” ujar Mahendra dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas OJK di Jakarta, yang dikutip dalam siaran pers resmi OJK, Kamis (12/01/2023).
Ia turut mengapresiasi atas beberapa capaian pelaksanaan penguatan integritas di OJK, meliputi Peringkat 2 Kategori Lembaga Non Kementerian, dan Peringkat 4 Nasional Indeks Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, OJK juga mendapatkan beberapa penghargaan lain dari KPK yaitu, Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2022, Pengelolaan LHKPN Terbaik pada tahun 2017, 2018, dan 2022, Ahli Pembangun Integritas Terinspiratif tahun 2021, serta Insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tahun 2022.
Pada kesempatan itu, turut diikuti seluruh jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK secara fisik, serta semua pegawai OJK se Indonesia secara daring. (*)