BATAM – Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengaku tidak dapat berbuat apa-apa terkait Azhari David Yolanda, Sekretaris Komisi II DPRD Batam yang ditangkap karena kasus narkoba pada Rabu (25/01/2023) malam.
“Itu ranah pribadi, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Yang pasti saya terkejut,” ujar Nuryanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (26/01/2023).
Menurutnya, Azhari David Yolanda merupakan salah satu anggota dewan yang dinilai santun dengan para koleganya.
“Yang bersangkutan ini pribadi yang santun, makanya saya terkejut setelah informasi itu dibenarkan langsung oleh Pak Kapolres,” ungkap Nuryanto.
Ia jelas menyayangkan atas kejadian yang mencoreng nama dewan Batam tersebut.
Nuryanto hanya dapat mengingatkan kepada seluruh Anggota DPRD Batam, untuk dapat menjaga sikap meski sedang tidak menjalankan tugas.
“Memang kita masing-masing punya ranah pribadi. Namun jabatan melekat 24 jam. Untuk itu, mari sama-sama bisa menjaga sikap baik di dalam ataupun di luar,” ucapnya.
Menunggu Proses Hukum
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Batam, Amsakar Achmad turut menyesali tindakan Azhari David Yolanda, salah satu kader partai yang ditangkap atas kasus narkoba.
“Saya prihatin dan sangat menyesal ada kader partai kami yang bersinggungan dengan narkotika. Saya sangat menyayangkan hal ini,” ungkap Amsakar yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (26/01/2023).
Disinggung terkait sanksi, ia menyebut pihaknya masih menunggu proses hukum dari Kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk sanksi jabatan kepada DPRD Batam.
“Yang jelas saya sangat menyayangkan kenapa hal ini harus terjadi. Saya sudah sering sekali mengingatkan kepada kader untuk bekerja serius dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat,” tutur Wakil Wali Kota Batam itu.
Sebelumnya, politisi muda Partai NasDes yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Batam itu, diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang di Pasific Hotel, Batu Ampar pada Rabu (25/01/2023) malam, bersama teman wanitanya berinisial N dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram. (*)